Lasik dengan BPJS Kesehatan: Benarkah Bisa? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Banyak yang bertanya, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk operasi lasik mata? Pertanyaan ini wajar muncul mengingat biaya operasi lasik yang tidak murah. Di satu sisi, BPJS Kesehatan hadir untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan. Di sisi lain, operasi lasik seringkali dianggap sebagai tindakan koreksi penglihatan, bukan penyakit. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan BPJS Kesehatan terkait hal ini?
Apa itu Operasi Lasik dan Mengapa Banyak yang Melakukannya?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu operasi lasik. Lasik (Laser-Assisted In Situ Keratomileusis) adalah prosedur bedah refraktif yang bertujuan untuk memperbaiki masalah penglihatan seperti rabun jauh (miopia), rabun dekat (hipermetropia), dan astigmatisme. Dengan lasik, lensa mata yang awalnya tidak sempurna dibentuk kembali menggunakan laser, sehingga penglihatan menjadi lebih jelas tanpa kacamata atau lensa kontak.
Meningkatnya popularitas operasi lasik disebabkan oleh beberapa faktor. Selain keinginan untuk bebas dari kacamata dan lensa kontak, lasik juga menawarkan kenyamanan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi. Prosedur ini relatif cepat dan biasanya memberikan hasil yang memuaskan.
BPJS Kesehatan: Cakupan dan Pengecualian
BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang luas untuk berbagai tindakan medis, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga operasi. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara umum, BPJS Kesehatan lebih fokus pada pengobatan penyakit dan tindakan yang bersifat menyelamatkan jiwa atau mencegah kecacatan.
Lalu, Apakah Operasi Lasik Termasuk dalam Cakupan BPJS Kesehatan?
Sayangnya, operasi lasik mata belum termasuk dalam daftar tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan operasi lasik dianggap sebagai tindakan koreksi penglihatan, bukan sebagai pengobatan penyakit. Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian yang mungkin bisa dipertimbangkan:
- Kebutuhan Medis: Jika terdapat kondisi medis tertentu yang menyebabkan gangguan penglihatan dan memerlukan operasi lasik untuk memperbaiki fungsi mata, ada kemungkinan BPJS Kesehatan dapat memberikan pertimbangan. Namun, hal ini memerlukan persetujuan dari Dokter dan proses pengajuan yang cukup panjang.
- Katarak dengan Astigmatisme: Jika seseorang menderita katarak yang disertai dengan astigmatisme, operasi lasik dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari tindakan katarak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tips Mengajukan Klaim BPJS Kesehatan untuk Operasi Mata
Jika Anda memiliki kondisi mata yang memerlukan tindakan medis dan ingin mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Konsultasikan dengan Dokter: Diskusikan kondisi mata Anda dengan dokter dan tanyakan apakah tindakan yang diperlukan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Ajukan Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan kepada BPJS Kesehatan yang menjelaskan kondisi medis Anda dan mengapa tindakan tersebut diperlukan.
- Lampirkan Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen pendukung seperti hasil pemeriksaan mata, diagnosis dokter, dan surat keterangan dari rumah sakit.
- Ikuti Proses Pengajuan: Ikuti proses pengajuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dengan seksama.
Kesimpulan
Secara umum, operasi lasik mata belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa pengecualian yang mungkin bisa dipertimbangkan jika terdapat kondisi medis tertentu yang mendasarinya. Penting untuk berkonsultasi dengan dokter dan mengajukan permohonan secara resmi kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda.