KPK: UU BUMN Tidak Lindungi Direksi Korupsi, Tetap Digarap Habis!
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg)
Jakarta, Kompas Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak memberikan perlakuan khusus atau perlindungan bagi direksi, komisaris, maupun pengawas yang terlibat dalam praktik korupsi. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai apakah UU BUMN dapat menghalangi upaya penegakan hukum terhadap pejabat BUMN yang melanggar.
“UU BUMN tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang melakukan korupsi. Tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum,” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
KPK memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, KPK akan lebih intensif dalam mengawasi dan menindak potensi korupsi di lingkungan BUMN.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, untuk memberantas korupsi di BUMN secara menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun,” lanjut Firli.
UU BUMN dan Tanggung Jawab Pejabat
UU BUMN pada dasarnya mengatur tata kelola BUMN yang baik dan transparan. Namun, hal tersebut tidak berarti memberikan izin atau pembenaran bagi pejabat untuk melakukan tindakan korupsi. Sebaliknya, UU tersebut justru menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab pejabat BUMN dalam menjalankan tugasnya.
“UU BUMN justru mempertegas bahwa pejabat BUMN harus bertindak sesuai hukum dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut akan ditindak tegas,” jelas Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Pentingnya Pengawasan Internal
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal di lingkungan BUMN untuk mencegah terjadinya korupsi. Pengawasan internal yang efektif dapat mendeteksi dini potensi korupsi dan mengambil tindakan preventif sebelum merugikan negara.
“BUMN harus memperkuat sistem pengawasan internalnya. Selain itu, perlu adanya whistleblowing system yang efektif untuk mendorong pelaporan tindak pidana korupsi,” saran Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Respon Publik dan Tantangan Ke Depan
Pernyataan KPK ini disambut baik oleh masyarakat luas. Masyarakat berharap agar KPK dapat bekerja secara independen dan tanpa intervensi untuk memberantas korupsi di BUMN. Namun, KPK juga menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMN, seperti kompleksitas struktur organisasi BUMN, potensi konflik kepentingan, dan kurangnya transparansi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mengatasi tantangan tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di BUMN. Pemberantasan korupsi di BUMN merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi secara nasional demi mewujudkan tata negara yang bersih dan berkeadilan.