Imigrasi Denpasar Tangkap 138 WNA, Fokus Penindakan terhadap Prostitusi Online
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, sebanyak 138 warga negara asing (WNA) telah ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Salah satu fokus utama penindakan ini adalah penyalahgunaan visa dan pekerjaan ilegal, terutama dalam kasus prostitusi daring. Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Bali, imigrasi Denpasar terus melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas WNA. Dengan menggunakan teknologi canggih, mereka dapat mendeteksi kegiatan ilegal lainnya seperti penipuan online dan kejahatan siber. Imigrasi Denpasar bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa semua WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus kejahatan yang melibatkan WNA dan meningkatkan keselamatan masyarakat. pencarian keyword: imigrasi Denpasar, WNA, prostitusi online, kejahatan siber