Waspada! Ribuan Pengaduan Keuangan Ilegal Landa OJK, Pinjol Jadi Sorotan Utama

Jakarta, IDN Financials Now - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Mei 2024. Data menunjukkan sebanyak 5.287 pengaduan telah diterima, menyoroti tingginya risiko yang dihadapi masyarakat dalam berinvestasi dan menggunakan layanan keuangan.
Lonjakan pengaduan ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin canggih. Sebagian besar pengaduan, yaitu mayoritas, berkaitan dengan layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pinjol masih menjadi lahan subur bagi praktik penipuan dan eksploitasi.
Apa Saja Jenis Pengaduan yang Diterima OJK?
- Pinjol Ilegal: Pengaduan terkait pinjol yang tidak terdaftar, menawarkan bunga tinggi, menggunakan tagihan dan bullying dalam penagihan, serta meminta akses data pribadi secara berlebihan.
- Investasi Bodong: Pengaduan terkait investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, tanpa memiliki izin dari OJK.
- Perusahaan Asuransi Ilegal: Pengaduan terkait perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin dan menawarkan produk asuransi yang meragukan.
- Layanan Keuangan Digital Ilegal: Pengaduan terkait layanan keuangan digital yang tidak terdaftar dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
OJK Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat
Menanggapi maraknya pengaduan keuangan ilegal, OJK terus meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas suatu entitas keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi. Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui website resmi OJK atau menghubungi call center OJK.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang terlalu menguntungkan. Jika ada keraguan, segera laporkan kepada OJK,” tegas Ketua OJK.
Tips Menghindari Penipuan Keuangan Ilegal:
- Cek Legalitas: Pastikan perusahaan atau platform keuangan yang digunakan terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Waspada Tawaran Menggiurkan: Hindari investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
- Lindungi Data Pribadi: Jangan memberikan akses data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Laporkan Kecurigaan: Jika menemukan praktik keuangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada OJK atau pihak berwajib.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang praktik keuangan ilegal, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan berkontribusi pada terciptanya ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya. OJK akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sumber: [Situs Resmi OJK]