Mitos Rp2.000 Per Kunjungan Dokter? BPJS Kesehatan Ungkap Kebenaran di Balik Skema Pembayaran JKN

2025-07-25
Mitos Rp2.000 Per Kunjungan Dokter? BPJS Kesehatan Ungkap Kebenaran di Balik Skema Pembayaran JKN
Tirto.ID

Jakarta – Belakangan ini, beredar kabar yang menyebutkan bahwa dokter dibayar hanya Rp2.000 per kunjungan pasien oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini pun memicu kebingungan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Lantas, benarkah demikian? Jurnalis kami telah mengupas tuntas kebenaran di balik skema pembayaran layanan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Memahami Skema Pembayaran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan menerapkan beberapa skema pembayaran kepada fasilitas kesehatan (faskom) yang bekerja sama, di antaranya adalah kapitasi dan *Ina-CBG* (Indonesia Case-Based Group). Mari kita bedah satu per satu: * Kapitasi: Skema ini berlaku bagi peserta JKN yang terdaftar di faskom pertama. Faskom menerima pembayaran kapitasi secara berkala, yang besarnya disesuaikan dengan jumlah peserta yang terdaftar. Pembayaran kapitasi ini bersifat *fixed*, artinya faskom menerima sejumlah dana tertentu tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan pasien. Tujuannya adalah mendorong faskom untuk memberikan pelayanan preventif dan promotif agar peserta JKN tetap sehat dan tidak perlu sering berobat. * INA-CBG: Skema ini berlaku bagi peserta JKN yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan spesialis. Pembayaran dilakukan berdasarkan diagnosis dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Setiap diagnosis dan tindakan dikelompokkan ke dalam *case group* tertentu, dan setiap *case group* memiliki tarif yang berbeda. Dengan demikian, pembayaran INA-CBG didasarkan pada kompleksitas penyakit dan tindakan medis yang diperlukan. Mengapa Ada Kesalahpahaman Soal Rp2.000? Kabar Rp2.000 per kunjungan dokter rupanya berasal dari perhitungan yang keliru. Angka tersebut merupakan bagian kecil dari biaya yang dikeluarkan untuk setiap kunjungan pasien dalam skema kapitasi. Pembayaran kapitasi tidak hanya ditujukan untuk dokter, tetapi juga untuk seluruh biaya operasional faskom, termasuk tenaga medis lain, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain. “Angka Rp2.000 itu adalah bagian kecil dari total kapitasi yang diterima faskom. Jadi, tidak bisa disimpulkan bahwa dokter hanya dibayar Rp2.000 per kunjungan,” jelas pihak BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya. BPJS Kesehatan: Transparansi dan Keadilan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan program JKN. Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar, dan selalu mencari informasi yang valid dari sumber yang terpercaya. Dampak Informasi yang Keliru Penyebaran informasi yang keliru mengenai skema pembayaran BPJS Kesehatan dapat berdampak negatif. Selain menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, informasi tersebut juga dapat merusak kepercayaan terhadap program JKN dan menurunkan semangat petugas medis untuk memberikan pelayanan yang optimal. Kesimpulan Kabar dokter dibayar Rp2.000 per kunjungan pasien adalah tidak benar. Skema pembayaran BPJS Kesehatan lebih kompleks dari itu. Masyarakat diharapkan dapat memahami skema pembayaran ini dengan benar agar tidak termakan hoaks dan tetap mendukung program JKN demi kesehatan bersama.

Rekomendasi
Rekomendasi