Revisi UU Narkotika: JRKN Dorong Pendekatan Kesehatan untuk Penanganan Lebih Efektif

Jakarta, ID – Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pendekatan kesehatan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Menurut JRKN, perubahan kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah narkoba di Indonesia.
Selama ini, penanganan narkoba di Indonesia cenderung berfokus pada pendekatan hukuman dan penegakan hukum. Meskipun hal ini penting, JRKN berpendapat bahwa pendekatan tersebut saja tidak cukup untuk mengatasi akar permasalahan dan mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami melihat bahwa pendekatan kesehatan sangat penting dalam penanganan narkoba. Ini melibatkan pencegahan, rehabilitasi, dan pengurangan dampak buruk, serta penanganan terhadap pengguna narkoba sebagai pasien, bukan hanya sebagai pelanggar hukum,” ujar perwakilan JRKN dalam sebuah konferensi pers.
Mengapa Pendekatan Kesehatan Lebih Efektif?
Pendekatan kesehatan memiliki beberapa keuntungan dibandingkan pendekatan hukuman:
- Fokus pada Penyebab Utama: Pendekatan ini mengidentifikasi dan menangani faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk menggunakan narkoba, seperti masalah psikologis, sosial, dan ekonomi.
- Rehabilitasi yang Komprehensif: Pengguna narkoba mendapatkan akses ke layanan rehabilitasi yang berkualitas, termasuk konseling, terapi, dan dukungan medis.
- Mengurangi Stigma: Pendekatan ini membantu mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba, sehingga mereka lebih bersedia untuk mencari bantuan.
- Mengurangi Tingkat Kriminalitas: Dengan menangani akar permasalahan dan merehabilitasi pengguna narkoba, tingkat kriminalitas terkait narkoba dapat berkurang.
Tuntutan JRKN dalam Revisi UU Narkotika
JRKN mengajukan beberapa tuntutan dalam revisi UU Narkotika, antara lain:
- Pengguna Narkoba sebagai Pasien: UU harus mengakui bahwa pengguna narkoba adalah pasien yang membutuhkan perawatan, bukan hanya pelanggar hukum.
- Rehabilitasi yang Terjangkau dan Berkualitas: Pemerintah harus memastikan bahwa layanan rehabilitasi tersedia secara luas dan terjangkau bagi semua yang membutuhkan.
- Dekriminalisasi Penggunaan Narkoba dalam Jumlah Kecil: JRKN mengusulkan dekriminalisasi penggunaan narkoba dalam jumlah kecil untuk tujuan pribadi, dengan fokus pada rehabilitasi dan pencegahan.
- Peningkatan Pencegahan: Pemerintah harus meningkatkan upaya pencegahan narkoba, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
JRKN berharap, dengan revisi UU Narkotika yang berpihak pada pendekatan kesehatan, penanganan masalah narkoba di Indonesia akan menjadi lebih efektif dan manusiawi. Perubahan ini diharapkan dapat menyelamatkan nyawa, mengurangi penderitaan, dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perubahan positif dalam penanganan narkoba di Indonesia.