Kabar Baik! Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Resmi Diberlakukan Mulai 2026, Ini Dampaknya!
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4732115/original/070853200_1706779283-fotor-ai-20240201161614.jpg)
Jakarta, IDN Times - Industri asuransi kesehatan di Indonesia akan segera mengalami perubahan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penerapan skema *co-payment* pada asuransi kesehatan, yang akan efektif mulai tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Apa itu *Co-Payment* dan Mengapa Diberlakukan?
Secara sederhana, *co-payment* adalah sistem di mana pemegang polis asuransi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dokter) berbagi biaya pengobatan. Ini berbeda dengan sistem *fee-for-service* yang umum digunakan saat ini, di mana asuransi menanggung seluruh biaya atau sebagian besar biaya pengobatan. OJK menilai bahwa penerapan *co-payment* ini penting untuk beberapa alasan:
1. Mengendalikan Premi Asuransi: Dengan adanya *co-payment*, diharapkan pemegang polis lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan kesehatan, sehingga mengurangi klaim yang diajukan dan menekan kenaikan premi asuransi.
2. Mendorong Penggunaan Layanan Kesehatan yang Bijak: *Co-payment* dapat mendorong pemegang polis untuk mempertimbangkan kebutuhan medis mereka secara lebih matang sebelum mencari layanan kesehatan, menghindari penggunaan layanan yang tidak perlu.
3. Meningkatkan Efisiensi Layanan Kesehatan: Dengan adanya pembagian biaya, penyedia layanan kesehatan diharapkan lebih berupaya untuk memberikan layanan yang efisien dan berkualitas tinggi.
Detail SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025
SEOJK ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, termasuk:
- Definisi dan Ruang Lingkup: Menjelaskan secara rinci mengenai *co-payment* dan bagaimana penerapannya dalam produk asuransi kesehatan.
- Perhitungan *Co-Payment*: Menentukan bagaimana besaran *co-payment* dihitung, mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis layanan, tingkat perawatan, dan ketentuan polis.
- Transparansi Informasi: Menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai *co-payment* kepada calon pemegang polis sebelum mereka membeli produk asuransi.
- Perlindungan Konsumen: Menjamin perlindungan konsumen dalam hal penyelesaian sengketa terkait *co-payment*.
Dampak dan Harapan
Penerapan skema *co-payment* ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan di Indonesia. Selain menekan biaya dan mendorong penggunaan layanan yang bijak, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Namun, penting bagi OJK, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan untuk bekerja sama secara harmonis dalam mengimplementasikan kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat.
Kesimpulan
Skema *co-payment* pada asuransi kesehatan merupakan langkah penting dalam upaya memajukan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan penerapan yang tepat dan transparan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, mulai dari pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga penyedia layanan kesehatan.