Kabar Baik! Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan: Cara, Syarat, dan Besaran Subsidi Terbaru
2025-04-24

Kompas.com
- Jangan Sampai Ketinggalan! Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu (protesa gigi). Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, persyaratan yang dibutuhkan, serta informasi lengkap mengenai besaran subsidi yang bisa didapatkan.
- Mengapa Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan Penting? Kehilangan gigi dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang, mulai dari kesulitan mengunyah makanan hingga masalah kepercayaan diri. Dengan adanya subsidi dari BPJS Kesehatan, akses ke perawatan gigi palsu menjadi lebih terjangkau bagi banyak orang.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan klaim gigi palsu melalui BPJS Kesehatan:- Periksa Kelayakan: Pastikan Anda adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dengan status terdaftar minimal 12 bulan. Ini adalah syarat utama untuk mendapatkan subsidi.
- Konsultasi Dokter Gigi: Datangi dokter gigi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (FKTP) atau dokter gigi yang memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep untuk pembuatan gigi palsu.
- Pembuatan Gigi Palsu: Resep dari dokter akan digunakan untuk membuat gigi palsu di laboratorium gigi yang terakreditasi oleh BPJS Kesehatan. Pastikan laboratorium gigi tersebut memiliki izin dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengajuan Klaim: Setelah gigi palsu selesai dibuat, Anda perlu mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi Mobile BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Dokumen yang Dibutuhkan: Siapkan dokumen-dokumen berikut saat mengajukan klaim:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep dokter gigi
- Bukti pembayaran pembuatan gigi palsu
- Formulir klaim yang telah diisi
Besaran Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu bervariasi tergantung pada jenis gigi palsu dan tingkat kompleksitas pembuatannya. Secara umum, subsidi yang diberikan meliputi:- Gigi Palsu Lepas Sebagian (Partial Denture): Subsidi yang diberikan berkisar antara Rp 300.000 - Rp 600.000.
- Gigi Palsu Penuh (Complete Denture): Subsidi yang diberikan berkisar antara Rp 600.000 - Rp 1.200.000.
Tips Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan yang Sukses
- Pastikan FKTP: Lakukan pemeriksaan dan konsultasi di FKTP untuk mempermudah proses klaim.
- Simpan Bukti Pembayaran: Simpan semua bukti pembayaran pembuatan gigi palsu dengan baik.
- Periksa Status Klaim: Pantau status klaim Anda secara berkala melalui aplikasi Mobile BPJS Kesehatan.
- Hubungi Layanan Pelanggan: Jika Anda mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.