Panduan Lengkap: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir (2024)

Selamat atas kelahiran buah hati Anda! Memastikan kesehatan bayi sejak dini adalah prioritas utama bagi setiap orang tua. Salah satu langkah penting adalah mendaftarkan bayi baru lahir ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia, dan memberikan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi bayi dan keluarga.
Mengapa Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi bayi baru lahir, di antaranya:
- Akses Pelayanan Kesehatan: Bayi dapat memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, seperti pemeriksaan rutin, imunisasi, dan perawatan jika sakit.
- Perlindungan Finansial: Mencegah pengeluaran medis yang tidak terduga dan membebani keuangan keluarga.
- Perlindungan Hukum: Menjamin hak bayi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Langkah-Langkah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir relatif mudah dan bisa dilakukan melalui beberapa cara:
1. Pendaftaran Online
Ini adalah cara termudah dan tercepat. Anda dapat mendaftar melalui:
- Aplikasi MHub: Unduh aplikasi MHub di Play Store atau App Store. Buat akun atau login jika sudah punya. Pilih menu “Pendaftaran Baru”, ikuti petunjuk, dan isi data diri bayi dan orang tua.
- Website BPJS Kesehatan: Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id). Pilih menu “Pendaftaran Online”, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
2. Pendaftaran Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika Anda mengalami kesulitan mendaftar secara online, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan (lihat daftar di bawah).
3. Pendaftaran Melalui Faskel (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
Beberapa Faskel juga menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan. Tanyakan kepada petugas Faskel apakah mereka bisa membantu proses pendaftaran.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Identitas Orang Tua (KTP/e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran Bayi
- Surat Keterangan Lahir (BKL)
- Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan (bisa diunduh dari website atau aplikasi MHub)
Biaya Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Untuk kelas III, iuran BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah Rp 42.000 per bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran, seperti bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.
Tips Penting
- Daftarkan Sesegera Mungkin: Idealnya, bayi didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu 1x24 jam setelah lahir.
- Pastikan Data Benar: Isi data diri dengan benar dan lengkap agar tidak ada kendala di kemudian hari.
- Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran sebagai dokumen penting.
Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, Anda telah memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi buah hati Anda. Semoga panduan ini bermanfaat!