Kontroversi JAKTV: IJTI Soroti Dasar Penersangkaan Direktur Pemberitaan Atas Nama 'Berita Negatif'
/data/photo/2025/04/22/68074416427ec.jpg)
Kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jakarta TV (JAKTV), Tian Bahtiar, kembali menjadi sorotan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat Tian Bahtiar sebagai tersangka. Penekanan utama terletak pada istilah 'berita negatif' yang menjadi justifikasi penersangkaan.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa penersangkaan Tian Bahtiar didasarkan pada dugaan tindak pidana terkait dengan pemberitaan yang dinilai 'berita negatif'. Namun, IJTI menilai penggunaan istilah ini sangat problematis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Menurut IJTI, 'berita negatif' adalah istilah yang sangat subjektif dan tidak memiliki definisi yang jelas dalam hukum. Pemahaman yang berbeda mengenai apa yang dianggap 'berita negatif' dapat membuka pintu bagi penindasan terhadap jurnalis dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami di IJTI mempertanyakan, apa definisi 'berita negatif' yang dimaksud? Apakah setiap pemberitaan yang mengkritik atau mengungkap fakta yang tidak menyenangkan dianggap sebagai 'berita negatif' yang dapat menjerat seseorang secara hukum?” tanya Sekretaris Umum IJTI, dalam keterangan resminya. IJTI berpendapat bahwa kritik dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah atau lembaga publik merupakan bagian integral dari fungsi jurnalisme.
Lebih lanjut, IJTI menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penersangkaan terhadap Tian Bahtiar, dengan dasar yang dianggap kabur, dapat menciptakan efek jera bagi jurnalis lain dan menghambat mereka untuk melakukan investigasi dan pelaporan yang berani.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang independensi dan imparsialitas Kejaksaan Agung. IJTI mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan akurat mengenai dasar hukum penersangkaan Tian Bahtiar. Selain itu, IJTI juga meminta Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.
“Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan pers,” tegas Sekretaris Umum IJTI.
IJTI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Tian Bahtiar. IJTI juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial dan Dewan Pers, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kebebasan pers dilindungi.
Perlu diingat bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sorotan IJTI ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menerapkan hukum dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi demokrasi, dan harus dijaga serta dilindungi dari segala bentuk ancaman.